Rabu, 18 Desember 2013

EdisiKuTilanG


EdisiKutilanG
Halo kawan,.
Lama tak Bersua..
Gimana Kabar kalian ???
Semoga semuanya masih sehat WalAfiat dan masih dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa Yah.

Very well
Saya mau share something UnUsual nih teman-teman, guess what ???
heemmmm…..

Share tentang TILANG,, dan yakin deh topic ini bakal menarik kalian baca, apalagi bagi kalian yang pernah kena TILANG, entah karena memang melakukan pelanggaran,ataupun karena pengadaan “pelanggaran” sepihak,,hhhee
Lanjut, tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran, secarik kertas yang menJustifikasi,bawa penerima/pemegang kertas tersebut sebagai terdakwa pelanggar lalu lintas.Nah lanjut, berapa dari kalian yang tau kalau tilang itu terdiri dari 5 rangkap kertas dengan varian warna dan fungsi yang berbeda :
· Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
· Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
· Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
· Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
· Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri
Sampai sini jelas kan ???
Lanjut, beberapa teman mungkin pernah kena tilang kan ? apa yg terjadi pada kalian saat kena tilang ??? penelitian sederhana saya mengenaib hal  ini, mayoritas menjawab, “TILANG DITEMPAT”, jadi apa yang dimaksud “tilang ditempat” ??? dan jawabannya adalah bayar langsung biaya pelanggaran kepada oknum yg bersangkutan,tanpa harus ke pengadilan, atau membayar ke bank.
Idealnya berdasarkan analisis dari jenis kartu TIlang diatas,juga disadur dari UU. No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, hanya dikenal 2 cara pembayaran TILANG yaitu membayar langsung dipengadilan setelah kasus diputus disidang cepat dan cara yang kedua yaitu pembayaran melalui Bank yang kemudian bukti pembayaran di bawa ke kepolisian,Jadi, diluar dari kedua cara pembayaran tersebut adalah tidak benar, termasuk “TILANG DITEMPAT” ini, Nah kalo kalian tilang ditempat,coba pikir deh, kira-kira Biaya perkara yang harusnya masuk ke kas Negara kemana dong ???
Lanjut, ke deskripsi surat tilang yah,
Secara umum, surat tilang memuat :
a. identitas pelanggar, yang terdiri dari : Nama, Jenis Kelamin, Alamat , Pekerjaan, Pendidikan, Umur, Tempat tanggal Lahir.
b. identitas mengenai surat – surat kelengkapan serta ciri – ciri kendaraan, terdiri dari : No. KTP, SIM Golongan, No. SIM, Sat Pas, Tanggal, Kendaraan nomor Polisi, Jenis, Merek, Nomor Rangka , Nomor Mesin
  1. tanggal serta tempat wilayah terjadinya pelanggaran
  2. identitas petugas
  3. pasal yang dilanggar
  4. denda sesuai pasal
  5. tanda tangan petugas dan pelanggar
  6. keberatan.
  7. Barang Bukti
Lanjut ke analisis Tilang yah, dan ini lebih kurang nya diambil dari pengalaman saya sendiri, jadi ada kemungkinan pembahasan akan sedikit tidak obyektif (menurut beberapa dari kalian),,

OK,Then,lanjut
Hal yang pertama kalian lakukan ketika kalian terkena razia tilang, adalah Periksa terlebih dahulu Surat Perintah Operasi, biasa nya 10 meter dari lokasi razia,ada papan yang bertuliskan No.Surat Perintah, nah jika kalian ditilang tanpa ada papan informasi tadi, kalian berhak untuk mempertanyakan LEGALITAS proses tilang kalian (jika:kalian ditilang), apalagi kalo yang merazia hanya 1-2 orang.
Next, jika,kalian (betul) ditilang karena memang melanggar, pastikan kalian pilih kertas Tilang warna Merah atau Biru ( penjelasan bisa dilihat diatas), jangan sekali-kali membayar ditempat tanpa pemberian salah satu dari dua kertas ini.
Lanjut, Pay attention di kertas tilang yang diisi yah, pastikan semua data benar diisi oleh bapak”oknum” yang menilang kalian, agar nantinya tidak ada kesalahan ketika kalian disidang nantinya, (walaupun kesalahan data sebenarnya menguntungkan kita ketika disidang) #haha
Lanjut lagi,,
dan ini adalah 2 point terpenting yang harus kalian perhatikan ketika benar-benar ditilang, Pertama adalah perhatikan dan Ingat baik-baik nama Oknum yang menilang kalian, kelak jika terjadi kesalahan, at least kalian tahu siapa yang menilang kalian, Kedua Lihat baik-baik pasal dakwaan kalian, kalian diakwa melanggar pasal berapa, ini penting, karena ini lah yang akan menentukan kalian di denda berapa, dengan kemungkinan denda dengan nominal,besar,kecil atau bahkan tanpa di denda, dengan catatan kalian bisa meyakinkan hakim jika kalian tidak melanggar, terlepas dari adanya kemungkinan kalian memang melakukan pelanggaran.

Nah berikut, mengenai kartu tilang saya,
nah berurut dari lingkaran merah paling atas, adalah Surat Perintah razia tadi dalam hal ini kode perintah adalah Operasi Zebra
lingkaran kedua adalah identitas pelanggar, nah kolom ini harus diisi dengan benar, so pay attention for this one.
selanjutnya lingkaran paling bawah adalah identitas "oknum" yang menilang kalian, jadwal persidangan kalian,dan tempat kalian disidang, dalam hal ini Pengadilan Negeri wilayah kalian ditilang

Ok,lanjut sedikit lagi
·         Nah ini, kolom dakwaan pasal kalian, perhatikan baik-baik pasal berapa kalian melanggar, di atas tertulis pasal 289 ayat(1), nah ini tadi yang saya bahas bahwa perhatikan baik-baik kolom ini, terlepas dari kenyataan bahwa saya adalah mahasiswa fak.Hukum dan tanpa mengurangi rasa hormat dan tidak bermaksud ingin menjatuhkan pihak lain, merujuk pada pengetahuan yang saya dapatkan, bahwa pasal ini TIDAK ADA dalam aturan yang mengatur dalam hal ini adalah UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,Jadi perhatukan baik-baik, nah jika kesalahan seperti ini terjadi, kalian bisa mengemukakan didepan hakim jika kalian menghadiri sidang kalian dan tentu saja kalian diputus bebas,walaupun biasa nya dikenakan biaya perkara,tapi bukan biaya pelanggaran ( dengan catatan pasal yang tertulis memang tidak ada dalam peraturan yang mengatur )
   
     Last,,
     Bukan Zaman nya lagi Kalian "TILANG DITEMPAT" , STOP dukung "OKNUM" yang tidak bertanggung jawab
Bukan Zaman nya lagi Andalkan Kenalan Kalian untuk bebas TILANG, Jadilah Manusia yang Bertanggung Jawab atas Kesalahan Kalian
Hayoo Masuk Pengadilan, Karena Pengadilan Bukan Lah tempat suram laksana Lubang hitam tanpa ujung,KAWAN :)

OKHAYYYYY
Thankssss A LOT
Sudah menyempatkan membaca ENTRI sederhana ini
Tanpa bermaksud ingin menjatuhkan pihak lain,entri ini dibuat semata-mata sebagai bahan pembelajaran buat teman-teman.. #HEHE


TEGAKKAN KEADILAN
WALAUPUN LANGIT KAN RUNTUH

1 komentar: